Merokok di Malioboro Bisa Terkena Denda Rp7,5 Juta

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta mulai 2025 memberlakukan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda maksimal Rp7,5 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar dilakukan selama beberapa tahun.
Pada tahun lalu, tercatat 4.158 pelanggar yang dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah itu, 36 orang pelanggar adalah warga setempat, sementara sisanya adalah wisatawan.
Ahmad menyatakan, pemberlakuan sanksi denda di Malioboro ini diharapkan dapat memberikan perhatian khusus kepada wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad
Dia berharap aturan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Meskipun ada larangan dan sanksi denda, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Pengunjung yang ingin merokok bisa memanfaatkan lokasi-lokasi tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain di Malioboro. (YK/dbs)